ulayat adalah. Adapun, masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena. ulayat adalah

 
 Adapun, masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karenaulayat adalah Psikologi Ulayat adalah cabang psikologi yang mempelajari perilaku dan pola pikir kelompok budaya yang bukan diimpor dari luar, melainkan lahir dan berkembang dalam kelompok itu sendiri (Sarwono, 2012)

2. Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. 1ula·yat ? wilayah. airdan ruang angkasa adalah: 1. ulayat dan tanah komunal untuk Jawa dan luar . Ulayat), adalah kewenagan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakayt hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahirian dan. Oleh karena kaum tersebut pecahan dari paruik dan jurai maka ada tanah ulayat tersebut telah terbagi lagi dengan “ganggam bauntuak”dalam kaumnya dan turun menurut ranji berikutnya. Pada masyarakat adat memiliki hak ulayat adalah hak tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Polemik yang sering timbul adalah dalam hal pengakuan hak ulayat atau kepemilikan hak atas tanah. Konsep Hak Ulayat. Tanah Ulayat adalah adalah bidang tanah yang di atas dan di dalamnya terdapat hak ulayat dai suatu masyarakat hukum adat di Provinsi Sumatera Barat. Subyek hak ulayat ini adalah masyarakat hukum adat, yang perupakan persekutuan hukum yang didasarkan pada kesamaan tempat tinggal (teritorial), maupun yang didasarkan pada keturunan (genealogis), yang dikenal dengan berbagai nama yang khas di daerah yang bersangkutan, misalnya suku, marga, dati, dusun, nagari dan sebagainya. Hak ulayat sebagai istilah teknis yuridis adalah hak. Tanah Ulayat adalah tanah yang berada di wilayah penguasaan masyarakat hukumadat yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah. Subyek hak ulayat adalah masyarakat persekutuan adat dalam keseluruhannya, yakni seluruh nusantara ini, masyarakat menguasai hakulayat tidak boleh di tangan oknum pribadi tetapi harus di tanganmasyarakat. 13 Ibid, hlm. adalah hubungan menguasai. Penelitian Jamal et al menemukan bahwa seluruh tanah di wilayah Minangkabau, yang persis berhimpit dengan areal administratif Provinsi Sumatera Barat, merupakan "tanah ulayat" dengan prinsip. 11 Hak ulayat adalah hak suatu persekutuan hukum (rechtsgemeenschap) yang mempunyai warga yang teratur, pemerintahan sendiri dan harta materil maupun immaterial. 11 Kepala adat memiliki kewenangan yang terdiri dari dua unsur yaitu berlaku “ ke dalam “ dan “ keluar “ . Hak Ulayat. Hak ulayat menurut UUPA sama dengan beschikkingsrecht yang menurutMenurut pasal 1 Permen Aggraria/Kepala BPN No. Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah. Tanah Ulayat adalah bidang tanah pusaka beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dan di dalamnya diperoleh secara turun temurun merupakan hak masyarakat hukum adat di Provinsi Sumatera Barat. Hak Ulayat adalah serangkaian wewenang dan kewajiban masyarakat hukum Adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan ulayatnya, sebagai “lebensraum” para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah yang ada dalam wilayah tersebut. Persekutuan hukum ini dinamakan “masyarakat hukum” yaituTanah adalah sesuatu yang menjadi tempat atau ruang terhadap segala kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan manusia. b. Hukum Adat adalah seperangkat norma atau aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang hidup dan berlaku untuk. Sedangkan yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat sesuai pasal 1 ayat (3) adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum. Tanah Ulayat adalah bidang tanah yang diatasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu. Secara yuridis, konsep hak ulayat pertama kali diperkenalkan dalam Undang-undang No. Skala peta adalah angka perbandingan antara jarak dua titik di atas peta dengan jarak tersebut dimuka bumi ; 17. Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dimiliki oleh Masyarakat Adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya,. Menurut Ter Haar (dalam Farida Patittingi) hak ulayat adalah hak untukterhadap hak ulayat dengan menetapkan Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. ulayat adalah hak yang dimiliki oleh suatu persekutuan hukum (d esa dan suku), dimana para warga masyarakatnya (p ersekutuan hukum) tersebut mempunyai hak untuk menguasai tanah, yang pelaksanaannya diatur oleh ketua persekutuan (ke pala suku/kepala desa yang bersangkutan)6. pemilik tanah ulayat tersebut, tanah 2500hektar tersebut adalah tanah ulayat Nagari Tiku V Jorong sesuai dengan peta Tahun 1925, sedangkan PMA (Penanaman Modal Asing) diberikan HGU (hak guna usaha ) tertanggal 19 agustus 1983 oleh pemangku adat, semasa itu yg disebut basa nan barampek yakni penguasa ulayat Nagari Tiku kecamatan. Semakin tua usia pohon yang ditebang maka denda yang harus dibayarkan juga akan semakin besar. Pada tanggal 10 juni 2015 pukul 09:00 Wib Darmadi melihat Pak Pebi sedang membersihkan lahan tanah adat ( Tempat) untuk ditanami Jagung. Hak Ulayat adalah kewenangan masyarakat hukum adat untuk menguasai, mengatur, mengelola, memanfaatkan, dan mengawasi suatu satu kesatuan wilayah geografis dan sosial yang berupa tanah, air, dan/atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di. Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban. Persengketaan ini tentunya. Tanah-tanah sisanya, adalah tanah yang dikuasai oleh negara yang tidak termasuk ke dalam kelompok tanah yang sudah disebutkan sebelumnya. Diperoleh hasil bahwa Karakteristik hak ulayat masyarakat hukum adat, bahwa hak ulayat atas tanah tersebut dikuasai oleh masyarakat hukum adat, yakni masyarakat yang hidup. Dalam pertanahan sering kita mendengar istilah hak ulayat dalam pasal 3 UUPA terdapat istilah ³hak ulayat dan hak-hak A. Kertasapoetra, R. 5 Tahun 1999), yang menyebutkan bahwa Tanah Ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu. 19 Menurut Maria W Sumardjono untuk menentukan ukuran hak ulayat perlu ditentukan tiga cirri pokok yaitu : 1. Y7, hak ulayat adalah hak menguasai (beschikkingsrecht) dari masyarakat hukum adat atas tanah, air, sungai-sungai, pantai-pantai, tumbuh-tumbuhan liar (pohon-pohon kayu), satwa-satwa liar di dalam lingkungan wilayah (beschikkings) guna 6. Sedangkan, masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan. Hak perorangan warga masyarakat hukum adat atas tanahdimaksud dengan hak ulayat adalah beschikkingsrecht, yang menggambarkan tentang hubungan antara masyarakat hukum adat dengan tanahnya tersebut. Dalam Hukum Adat dikenal dengan Hak Ulayat, Hak Ulayat adalah serangkaian wewenang dan kewajiban masyarakat adat dan berhubungan denganulayat adalah hak penguasaan dan hak mili k atas bidang tanah beserta kekayaan al am . Ciri – Ciri Hak Ulayat Hak ulayat tersebut mempunyai. 550. Perhatian khusus tentang hak ulayat lahir karena berdampak secara hukum. Ketiga jenis tanah ini disebut sebagai ulayat adalah Masyarakat Hukum Adat. “Tanah Ulayat adalah tanah yang berada di wilayah penguasaan masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah”. Kertasapoetra menyatakan bahwa hak ulayat adalah hak tertinggi atas tanah yang dimiliki oleh sesuatu persekutuan hukum untuk. Persekutuan hukum yang bersangkutan dan para anggotanya berhak dengan bebas mengerjakan tanah hutan belukar, membuka tanah, mendirikan teratak, memungut hasil hutan/belukar, berburu dan mengembala. Asas ini diatur. Simorangkir, dkk, hak ulayat adalah hakHak mereka yang bertolak dari hukum adat atas tanah ini disebut hak ulayat. TANAH ulayat dan persekutuan hukum adat atau masyarakat hukum adat (adatrechtsgemeenschappen) mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan walaupun dapat dibedakan, karena kekuatan masyarakat hukum adat dapat diukur dari eksistensi tanah ulayat yang dikuasainya dalam perkembangan periodisasi waktu (historis). Hubungan hak individu, hak ulayat dan wewenang negara 3. Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Agung Basuki R, Hak Ulayat Sebagai Hak KonstitusionalSurat Direktur Jenderal Kehutanan dan Perkebunan Pengelolaan Hutan Priduksi Nomor 922/VI-PHT/2000 Tahun 2000 Tanggal 8 Mei 2000 tentang Pedoman Penyelesaian Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Tanah ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. - Pasal 1 huruf f: “Hutan adat adalah hutan Negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”ulayat atau hutan adat. Hak Ulayat adalah kewenangan masyarakat hukum adat untuk mengatur secara bersama-sama pemanfaatan Tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang ada di wilayah masyarakat hukum adat y. Hak Ulayat adalah sebuah istilah yang telah . 5 Tahun 1960 atau UU Pokok Agraria (UUPA) mengakui adanya. Sementara menurut Budi Harsono hak ulayat adalah hak dari suatu masyarakat hukum adat atas lingkungan. Adapun hak ulayat adalah hak dari suatu masyarakat hukum adat atas lingkungan tanah wilayahnya yang memberi wewenang tertentu kepada penguasa- penguasa adat untuk mengatur dan memimpin penggunaan tanah wilayah masyarakat hokum tersebut. 3). Saat ini, hak milik atas tanah tertinggi adalah Sertifikat Hak Milik. hak ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu, yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, air serta isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tanah ulayat merupakan tanah milik adat (masyarakat adat) dengan pemisahan antara tanah dengan bangunan yang di atasnya. Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. Beberapa kajian menyebutkan, misalnya praktik hak ulayat laut (sea tenure), lebih menunjuk pada seperangkat hak dan kewajiban timbal balik yang muncul dalam hubungannya dengan kepemilikan wilayah laut. Secara umum, beliau katakan bahwa hak ulayat adalah hak tradisional yang bersifat komunal dari masyarakat. 2. Kemudian yang terakhir adalah hak. immaterial. Hak Ulayat adalah pengakuan bersama oleh seluruh anggota masyarakat dan didalamnya juga terkandung hak kepunyaan perorangan yang berarti orang perorangan boleh mempunyai tanah di lingkungan hak ulayat tersebut. Tanah adat adalah tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan secara turun temurun oleh masyarakat adat. Untuk mengetahui bagaimana upaya tungku tigo sajarangan penyelesaian sengeketa tanah ulayat di Nagari Salareh Aia, Kabupaten Agam. b. Hak ulayat. 14. RUU Pertanahan (Draf 18 Agustus 2014): tanah negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan suatu hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, tidak merupakan tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat,dan/atau bukan merupakan barang milikpembentuk UUPA untuk tidak mengatur tentang hak ulayat adalah karena pengaturan hak ulayat, baik dalam penentuan kriteria eksistensi maupun pendaftarannya, akan. secara prinsip adalah milik komunal kesatuan etnik, namun setiap orang dapat memungut hasil atau mengambil apapun yang dihasilkan tanaman di atas tanah tersebut. 9 Ibid. (BumiPapua. dimaksud dengan hak ulayat adalah beschikkingsrecht, yang menggambarkan tentang hubungan antara masyarakat hukum adat dengan tanahnya tersebut. Jadi, hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan hak ulayat. Matok galeng jelir wong adalah tanah garapan pertanian di bagi menjadi beberapa. ulayat perlu dibedakan dengan beschikingskring yang berarti lingkungan ulayat. Hak ulayat adalah adalah hak milik bersama masyarakat hukum adat yang diakui oleh pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 ayat (10) PMLHK 32/2015); 3. Hukum Adat Indonesia ( bahasa Belanda: adat recht; bahasa Inggris: Indonesian customary law) adalah aturan yang tidak tertulis dan merupakan pedoman untuk seluruh masyarakat Hukum di Indonesia dan dipertahankan oleh rakyat asli Indonesia dalam pergaulan hidup seharihari baik di kota maupun di desa [1] . Latar Belakang. 15 12 Boedi Harsono, Op Cit, hlm. 8 Istilah Hak Milik Adat digunakan untuk menyebut bermacam-macam. Pada dasarnya objek tanah ulayat bukan monopoli bidang-bidang tanah tetapi juga air atau perairan, berikut kekayaan alam yang terkandung didalamnya, ikan, pasir, dll, serta tumbuh-tumbuhan dan binatang yang hidup secara. 5 Konsepsi hukum tanah barat/Eropa yang didasarkan pada semangat. Pada Pasal 1 tertulis, Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang hak. Hak ulayat adalah kewenangan yang menurut hukum adat dimilik oleh masyarakat adat wilayah tertentu. ulayat tersebut seperti yang dikutip oleh Yulia Mirwati, hak ulayat adalah berupa hak dan kewajiban dari pada persekutuan hukum sebagai suatu keseluruhan atas suatu wilayah tertentu, yakni wilayah dimana mereka hidup. Kertasapoetra, A. Hak ulayat adalah hak persekutuan hukum masyarakat hukum adat (nagari, marga, desa, suku, keturunan dan lainnya) atas lingkungan tanah. Kebiasaan ini secara turun temurun telah berlangsung sejak lama, sehingga b. Hak ulayat adalah hak atas tanah yang dipegang oleh seluruh anggota masyarakat hukum adat secara bersama-sama (komunal). Bahkan pertumbuhan ekonomi. Dalam hal ini, Persekutuan Hukum adalah konsep untuk. Sedangkan Imam Sudiyat mengatakan bahwa hak ulayat adalah hak yang melekat sebagai kompetensi khas pada masyarakat hukum adat, berupa wewenang/kekuasaan mengurus dan mengatur tanah seisinya dengan daya laku ke dalam maupun ke luar2. Sesuai dengan rumusan masalah, maka tujuan penelitian ini adalah: 1. memiliki dua karakteristik, yang pertama adalah melakukan studi terhadap peraturan perundangan-undangan dan kebijakan untuk menjelaskan problem filosofis, sosiologis. 3. 3, (2020): 601. Persoalan ini terkait dengan karakter hak ulayat sebagai seperangkat hak (Bundle of Rights) yang dimiliki oleh subjek-subjek hak yang beragam, namun terhubung dalam ikatan persekutuan hukum masyarakat hukum adat tertentu. C. Pengakuan eksistensi hak ulayat adalah wajar, karena hak ulayat berserta masyarakat hukum adat telah ada sebelum terbentuknya UUD 1945 yang memuat konsep hak penguasaan Negara. Hak Ulayat Menurut Hanaf. 8 Dalam perkembangannya tanah ulayat kaum ini dapat didaftarkan. c. Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan air serta isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 21. , hak ulayat merupakan sebagai berikut: “nama yang diberikan oleh para ahli hukum pada lembaga hukum dan hubungan hukum secara konkret antara masyarakat-masyarakat hukum adat dengan tanah di dalam wilayahnya dengan rumusan, bahwa hak ulayat adalah hak dari suatu masyarakat hukum adat atas lingkungan tanah wilayahnya yang . Hak-hak perorangan/individual,semuanya beraspek perdata,terdiri atas:. 2. ” Prima ad Facie” Ini terminologi dari hukum lingkungan internasional. Hak Ulayat masyarakat hukum adat mempunyai unsur : - Mengandung hak kepunyaan bersama atas tanah bersama anggota atau warganya, Selain itu, melalui Psikologi Ulayat, akan dapat mendeteksi berbagai akar kultural yang memiliki kesesuaian dengan kondisi psikologis masyarakat. Hukum Adat memahami dengan tanah dalam wilayahnya,. Sedangkan masyarakat hukum. Wilayah mempunyai batas-batas yang jelas baik secara faktual (batas alam atau tanda-Beberapa hal yang perlu dilakukan adalah, pertama, mengaktivasikan kembali kesatuan masyarakat adat dalam tata kelola politik, hukum, ekonomi, sosial, dan budaya menjadi pijakan kelompok masyarakat adat untuk memberi tuntutan politik di pemerintahan desa dan negara secara umum. Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat menyebutkan, bahwa: Tanah ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatuHak Ulayat dalam Undang-Undang Pokok Agraria, menurut Budi Harsono memiliki dua aspek, yaitu pertama aspek publik, masudnya adalah dimana kewenangan dan subjek hak ulayat, yaitu masyarakat hukum adat untuk mengatur pengelolaan dan pemanfaatan ulayat mereka, yang meliputi kewenagan membuat perencanaan, peruntukanHak Ulayat adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang meru pakan lingkungan para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber dava alarn, termasuk tanah dalam wilavah tersebut, bagi kelangsungan hid up dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahiriah. Sementara menurut Budi Harsono hak ulayat adalah hak dari suatu masyarakat hukum adat atas lingkungan. Contoh dari persekutuan masyarakat adat adalah nagari yang mempunyai hak ulayat, bukan pada wilayah lingkaran hukum adat Minangkabau (Zakaria, 2016). di Brazil. Pertama, ulayat kaum adalah Suatu wilayah/kawasan yang penguasaannya teruntuk kaum dalam suku tersebut. UUPA sendiri tidak memberikan penjelasan tentang pengertian hak ulayat itu, kecuali menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan hak ulayat adalah beschikkingsrecht. Kiranya dapat ditegaskan bahwa dalam hukum agraria yang baru dikenal pula hak milik yang dapat dipunyai seseorang, baik sendiri maupun bersama-sama. adalah hak ulayat. “Tanah Ulayat adalah tanah yang berada di wilayah penguasaan masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah”. Sedangkan penjelmaan hak ulayat secara murni adalah: a. Tanah ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. pengertian hak ulayat disebutkan sebagai berikut: “ Hak ulayat adalah hak suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah yang masih merupakan hutan belukar di dalam wilayahnya untuk kepentingan masayarakat hukum itu sendiri dengan para anggotanya atau untuk kepentingan orang luar masyarakat hukum itu dengan membayar. Dengan hak ulayat ini, masyarakat hukum adat. Yang kedua adalah UU No. Parpatiah Nan Tuo, tanah ulayat adalah hak atas tanah yang timbul dari keterikatan masyarakat dengan tanah, dan menurut kepemilikannya dibagi atas 4 (empat) macam, yaitu: 8 a. Kebiasaan ini secara turun temurun telah berlangsung sejak lama, sehingga status tanah ulayat secara adat sangat kuat. "Desa Perjiwa adalah salah satu desa yang merupakan kelompok masyarakat adat agar mereka mengetahui dan memahami tentang hak-hak atas tanah dan lahan milik masyarakat adat," tegasnya. Hak Ulayat merupakan hak penguasaan yang tertinggi atas tanah dalam hukum adat yang meliputi semua tanah yang termasuk dalam. 2. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah. com/Lazore) Persoalan hak ulayat menjadi perhatian sejak lama. Adapun keenam ciri-ciri hak ulayat adalah sebagai berikut: 1. Jadi, Hak AE adalah suatu ciptaan Pemerintah Belanda yang bertujuan untuk memberikan kepada orang-orang Indonesia suatu hak atas tanah yang kuat,6 yakni:Ini adalah foto hutan di Timika, Papua, yang hangus terbakar akibat penambangan emas tahun 2017. Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras. 3. Tanah ulayat pun bisa diartikan sebagai aset bagi desa. Hak persekutuan ini pada hakikatnya membatasi kebebasan usaha atau kebebasan gerak para warga. 183-184. 5. Hak ulayat bersifat magis religious, maksudnya adalah hak ulayat merupakan tanah milik bersama, yang diyakini sebagai sesuatu yang memiliki sifat gaib dan merupakan peninggalan nenek moyang dan para. Tanah Ulayat adalah tanah yang berada di wilayah penguasaan masyarakat hukumadat yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah. Hak ulayat adalah hak penguasaan tertinggi masyarakat hukum adat meliputi semua tanah serta yang termasuk dalam lingkungan wilayah tertentu. hak menguasai dari desa (hak ulayat) selama hak milik itu masih diliputi oleh hak menguasai; (c) kewajiban menghormati kepentingan pemilik-pemilik lainnya; dan (d). Tanah adat dikenal dengan sebutan tanah ulayat,. (2). Indonesia adalah hukum adat sebagai hukum asli rakyat Indonesia (pasal 5 dan Penjelasan Umum Bagian III (1) UUPA). Pada dasarnya hak ulayat keberadaannya dalam UUPA adalah sudah diakui, akan tetapi pengakuan tersebut masih diikuti oleh syarat-syarat tertentu, yaitu: “eksistensi” dan mengenai pelaksananya. Hak ulayat ini diatur serta diakui dalam peraturan perundang-undangan di bidang agraria. ironisnya salah seorang pelaku perebutan tanah ulayat adalah anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota. Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan Hak Ulayat. Dalam pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria menyebutkan bahwa hak ulayat akan diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Hak Ulayat adalah kewenangan masyarakat hukum adat untuk mengatur secara bersama-sama pemanfaatan Tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang ada di wilayah masyarakat hukum adat yang bersangkutan yang menjadi sumber kehidupan dan mata pencahariannya. Tanah AdatTanah ulayat dan tanah girik adalah dua istilah yang berbeda dalam hukum pertanahan di Indonesia, dan perbedaan ini memiliki akibat bagi masyarakat. ulayat tanah, tampaknya juga bisa dilihat pada praktik hak ulayat laut. Izin Lokasi adalah izin yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk memperoleh hak pengelolaan tanah. Maka ia pun. maju untuk menanamkan modalnya adalah tersedianya sarana prasarana yang menunjang terlaksananya investasi dengan baik. B. Semakin tua usia pohon yang ditebang maka denda yang harus dibayarkan juga. Adapun kronologis dari konflik ini adalah : 1. 14. Asas Kepentingan Umum (pasal 18 UUPA)c. Dengan demikian, UUPA juga menerima konsep hak adat atas tanah yang disebut sebagai hak ulayat. Inventarisasi semua hak ulayat laut dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut . Pertama kebijakan yang mendaftarkan tanah-tanah ulayat yang bersifat publik-privat dan kedua, mengatur penerbitan sertifikat hak komunal alias tanah ulayat yang bersifat privat semata.